Peristiwa

8 Orang Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Pelajar di Sumedang 

QILATZ.COM, SUMEDANG – Polres Sumedang menggelar Pers Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan pelajar yang menyebabkan satu orang pelajar SMK di Sumedang meninggal dunia dihalaman Mapolres Sumedang. Senin (13/032023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan Pers Conference tersebut, dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana.

“Motif para pelaku, karena adanya kesalah pahaman antara pelajar, yang mana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain namun kenyataannya kejadian pembuntutan tersebut tidak ada,” ucap Kapolres kepada awak media.

Tidak lama kemudian, kata ia, datang saksi AJ yang berbioncengan dengan Korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

Kapolres Sumedang menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 12.00 Wib, di sekitar Perempatan Bojong Dusun Pasir Malang Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang yang menyebabkan seorang pelajar SMK berinisial IDS (19) meninggal dunia.

Baca Juga :  Pria Korban Tabrak Lari di Hariang Buahdua Diduga ODGJ

“Kejadian melibatkan 8 orang tersangka, dimana 4 orang tersangka yang sudah tergolong dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 (empat) orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17),” ujar Kapolres kepada awak media.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka RPW, kejadian ini berawal saat RPW sedang berada ditempat potong rambut disekitar perempatan Bojong ia merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang lain yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Sumedang.

“Kemudian RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud akan digunakan apabila terjadi bentrokan. Kemudian, tersangka IF mengambil 2 buah celurit yang ada dirumahnya lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat yang samayaitu menemui tersangka RPW,” tambah Indra.

Baca Juga :  Pria Korban Tabrak Lari di Hariang Buahdua Diduga ODGJ

Pada saat di TKP, kata Indra, para tersangka bertemu lalu dengan pengendara sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK dengan berboncengan yang salah satunya adalah korban yang bernama IDS dibonceng oleh saksi AJ.

“Para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor tersebut yang mengakibatkan korban ketakutan. Melihat rombongan tersangka, saksi AJ segera membalikan arah kendaran sepeda motornya, namun tersangka RF yang saat itu turun dari sepeda motor kendaraannya, dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan 1 buah celurit sehingga korban terjatuh dari kendaraannya yang ditumpanginya,” ujar Indra.

Melihat korbannya terjatuh, lanjut ia, para tersangka lainnya bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya tersangka RF menggunakan 1 buah celurit , IF menggunakan 1 buah celurit, TS menggunakan penggaris besi, RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor, NH menendang kebagian pantat sebanyak 1 kali, dan FI menggunakan 1 buah celurit.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung, kaki, Pundak, bokong yang kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang, namun pada sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga :  Pria Korban Tabrak Lari di Hariang Buahdua Diduga ODGJ

Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang – terangan dan tenaga bersama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan Ancaman Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pembinaan kepada para pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Tentunya peran serta dari semua pihak terutama dari sekolah dan orang tua murid, untuk lebih mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anaknya, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana, kami juga meminta kepada masyarakat apabila melihat adanya sekumpulan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran, agar bisa segera menghubungi ke Kepolisian terdekat atau melalui kontak center yang ada.” Pungkas Indra.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button