Bawaslu Sumedang Temukan 3 Bacaleg Terdaftar di Parpol Berbeda
QILATZ.COM, SUMEDANG – Selama proses verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menemukan tiga orang bakal Bacaleg terdaftar didua partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dodoy Cardaya mengatakan, kasus tersebut berhasil ditemukan bersama KPU Sumedang selama proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.
“Terdapat 7 item ganda, baik secara internal maupun eksternal,” ungkap Dodoy saat sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024, Pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu Kabupaten Sumedang, yang diadakan di Hotel Hanjuang Hegar pada Senin (5/6/23)
Dari tiga bacaleg yang terdaftar di dua parpol tingkat kabupaten tersebut, satu di antaranya bahkan terdaftar di tingkat provinsi.
“Temuan ini merupakan bagian dari verifikasi administrasi dan akan menjadi rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada parpol terkait untuk diperbaiki selama tahapan perbaikan,” jelas Dodoy.
Dodoy menambahkan bahwa jika tidak dilakukan perbaikan, hal tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat.
“Terdapat sembilan item yang harus memenuhi syarat bagi Bacaleg, seperti KTP, ijazah, dan sebagainya. Jika hanya satu dari sembilan item ini tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai, apalagi jika terjadi kesalahan, maka Bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki selama tahapan perbaikan yang dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 setelah hasil verifikasi administrasi,” tambahnya.
Dodoy menjelaskan bahwa pemberitahuan resmi mengenai perbaikan akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 24 Juni, dan parpol dapat melakukan perbaikan mulai dari tanggal 26 Juni hingga 7 Juli jika terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ketika diminta untuk menyebutkan nama bacaleg yang terdaftar di dua parpol, Dodoy menyatakan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi persyaratan masih berlangsung, sehingga tidak memungkinkan untuk menyebutkan nama parpol tersebut.
“Kami masih berada dalam tahap verifikasi administrasi. Oleh karena itu, kami belum dapat menyebutkan nama parpolnya untuk saat ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, temuan ini mirip dengan kasus yang melibatkan artis Aldi Taher yang baru-baru ini viral karena terdaftar di dua parpol selama proses pendaftaran Bacaleg ke KPU.***