Beda Warna Marka Jalan, Berikut Ciri-ciri Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten hingga Jalan Desa

QILAT.COM, INFRASTRUKTUR – Pembangunan akses jalan sebagai infrastruktur utama yang menunjang mobilitas masyarakat sangatlah penting. Semakin layak suatu akses jalan, maka kelancaran mobilitas juga akan lebih mudah.
Karena itu, pemerintah melalui UU no. 38 tahun 2004 tentang Jalan membuat klasifikasi jalan berdasarkan statusnya yang mana ini terkait pula dengan pihak mana saja yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan kelayakan aksesnya.
1. Jalan Nasional
Jalan penghubung antar ibu kota provinsi. Termasuk juga didalamnya adalah jalan strategis nasional dan jalan tol
Ciri-Ciri
Marka jalan berwarna kuning dan papan penunjuk jalan Kewenangan Kementerian PUPR Sumber UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Jalan Provinsi
Jalan penghubung ibukota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi
Ciri-Ciri
Marka jalan berwarna putih (tanpa warna kuning) Kewenangan Pemerintah Provinsi
Sumber: UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
3. Jalan Kabupaten
Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Ciri-Ciri Marka membujur berwarna putih saja Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Sumber UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Jalan Kota
Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan/perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota.
Ciri-Ciri Marka membujur berwarna putih saja Kewenangan Pemerintah Kota
Sumber: UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Jalan Desa
Jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpemukiman
Ciri-Ciri Lebar lebih kecil dari Jalan kota, dikelola dan dibangun pemerintah desa
Kewenangan Pemerintah Desa Sumber UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Sumber: facebook Uu Ruzhanul Ulum