
QILATZ.COM, SUMEDANG – Liburan tahun baru 2023 dan libur sekolah telah tiba, biasanya dimanfaatkan untuk berlibur dan silaturahmi ke rumah saudara.
Sebelum pergi berlibur menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun motor, terlebih dahulu harus diperhatikan kondisi kendaraan dan beberapa dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jangan sampai ketika anda sedang diperjalanan untuk berlibur, malah terjaring rajia kepolisian lantaran STNK mati karena lupa membayar pajak atau SIM mati lupa memperpanjangnya.
Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperpanjang SIM, tidak perlu datang ke Polres Sumedang, cukup mengetahui jadwal layanan SIM keliling yang dikeluarkan Satlantas Polres Sumedang.
Berikut informasi jadwal SIM keliling bulan tanggal 2 hingga 7 Januari 2023 berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polres Sumedang.
1. Senin, 02 Januari 2023 di Kantor Kecamatan Jatinangor pukul 08.00-12.00
2. Selasa, 03 Januari 2023 di Alun-alun Tanjungsari pukul 08.00-12.00
3. Rabu, 04 Januari 2023 di Kantor Kecamatan Cimanggung pukul 08.00-12.00
4. Kamis, 05 Januari 2023 di Depan Pos Polisi Taman Kota/Telor pukul 08.00-12.00
5. Jum’at, 06 Januari 2023 di Pintu Utama Plaza Asia Sumedang pukul 08.00-12.00
6. Sabtu, 07 Januari 2023 di Depan Griya Plaza Sumedang pukul 08.00-12.00
Sebagai informasi Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang SIM A dan SIM C.
Sedangkan masyarakat yang ingin penerbitan SIM baru dan bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang waktu, maka hanya bisa dilayani di Polres Sumedang.