Danramil Dobrak Warung Penjual Obat Terlarang di Jatinangor
QILATZ.COM, JATINANGOR – Perkelahian yang melibatkan dua orang pemuda didepan MCD Jatinangor tepatnya di Dusun Sukamanah Rt 03/01 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor dilerai Koramil 1005/Jatinangor Kodim 0610/Sumedang. Jum’at (12/5/23).
Danramil 1005/Jatinangor Kodim 0610/Sumedang, Kapten ARH. Ateng Jaelani mengatakan, perkelahian yang meresahkan warga tersebut terjadi menjelang magrib. Untung langsung diketahui Koramil sehingga langsung turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Ketika saya lewat didepan MCD, saya melihat ada keributan yang sedang terjadi. Tanpa ragu, saya segera menghubungi Kapolsek Jatinangor untuk segera melakukan penanganan,” ungkap Danramil Jatinangor.
Saat berhasil menangkap para pelaku, kata Danramil, tercium bau minuman alkohol yang kuat dari mulut mereka.
Menyadari hal ini, Danramil tidak melewatkan kesempatan untuk menyelidiki apakah mereka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Dalam proses penangkapan, saya sempat bertanya kepada mereka apakah ada yang menggunakan obat-obatan terlarang, Selain itu, saya juga menanyakan tempat mereka memperoleh barang tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, hasil interogasi tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, mereka mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang dibeli diperbatasan antara Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari.
“Tanpa buang waktu, saya langsung mendatangi warung yang diduga menjual barang haram itu. Namun, saat tiba di warung, kami mendapati warung dalam keadaan tutup,” katanya.
Setelah dilakukan mencoba diselidiki, kata ia, ternyata ada dua orang yang diduga penjual yang masih didalam warung, kedua penjual obat-obatan terlarang satu orang berasal dari Aceh.
“Orang yang berasal dari Aceh inisial S (20) dan yang satu lagi asli warga Sumedang berinisial DR (26). Ketika kita dobrak kedalam, kedua orang tersebut sedang membereskan ratusan butir berbagai jenis obat-obatan terlarang, dan langsung kami sita, sebarang barang bukti,” katanya.
Danramil mengaku, dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jatinangor, Danramil Jatinangor telah menyerahkan kedua pelaku kepada pihak kepolisian Polsek Jatinangor.
“Penyelidikan lebih lanjut, akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat-obatan terlarang tersebut,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat Jatinangor agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
“Diharapkan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat akan semakin ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman khususnya di Kecamatan Jatinangor umumnya di Kabupaten Sumedang,” Pungkas Danramil.***