Pendidikan

Dinas Pendidikan Jawa Barat Tetapkan Batas Waktu Penyerahan Ijazah

QILATZ.COM, BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menetapkan batas waktu 3 Februari 2025 bagi kepala sekolah untuk menyerahkan ijazah yang belum diterima oleh lulusan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Drs. Wahyu Muaya, SH., MH., menginstruksikan beberapa hal penting, antara lain:

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Ultimatum Sekolah Tahan Ijazah, Siap-siap Dibereskan

1. Pendataan dan penyerahan ijazah: Sekolah diminta untuk mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkordinasi dengan sekolah cabang dinas: Sekolah juga diinstruksikan untuk berkordinasi dengan cabang dinas di wilayah pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Sekolah Masih Tahan Ijazah, Imbauan Gubernur Jabar Belum Beri Dampak Nyata

3. Penyerahan melalui cabang dinas: Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak terealisasi, pihak sekolah wajib menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas.

Surat edaran ini di tembuskan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII.

Baca Juga :  Sekolah Masih Tahan Ijazah, Imbauan Gubernur Jabar Belum Beri Dampak Nyata

Dengan adanya surat edaran ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap seluruh ijazah dapat segera diterima oleh para lulusan sebagai bukti resmi penyelesaian pendidikan mereka.***

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button