Kasus Peredaran Obat Terlarang di Cilengkrang Berhasil Diungkap Polisi
QILATZ.COM, SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Cilengkrang RT 01 RW 17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Jum’at (15/3) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyatakan bahwa tiga pengedar berhasil ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap DSN (26) hingga kritis. Ketiga tersangka adalah AJS (35) warga Sumedang Utara, MAG (26), dan RNH (22).
“Peristiwa terjadi di halaman belakang rumah AJS. Diduga karena dendam lantaran korban memutuskan menjual obat-obatan sendiri tanpa bekerja sama lagi dengan para tersangka,” ujarnya.
Kapolres mdngaku, korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang dalam kondisi kritis. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita 2 pucuk senjata api, tiga pucuk senjata air soft gun, amunisi, serta alat penyetrum yang digunakan untuk menyerang korban.
“Selain itu, sebanyak 1.000.247 butir obat-obatan terlarang, termasuk tramadol dan Hexyimil, juga berhasil disita,” katanya.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 yang mengancam dengan pidana penjara tujuh tahun dan/atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau merusak kesehatan orang dengan sengaja.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan di tempat kejadian,” tandasnya.***