Peristiwa

Kejari Sumedang Ungkap Capaian dan Penanganan Kasus Penting Tahun 2023

QILATZ.COM, SUMEDANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Yenita Sari SH. MH., mengumumkan prestasi signifikan pihaknya sepanjang tahun 2023.

Dalam Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis, 28 Desember 2023, Yenita Sari menyampaikan bahwa Kejari berhasil menyelesaikan 10 perkara tindak pidana umum melalui Keadilan Restoratif. Selain itu, terdapat 296 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk.

Salah satu pencapaian paling mencolok adalah penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mati, Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias ABUN.

“Kasus ini, yang terkait dengan penjualan narkoba, telah menghasilkan kekayaan sekitar Rp.345,6 miliar. Kejari Sumedang berhasil menyita 13 aset tanah dan bangunan milik Sudiaman, yang tersebar di berbagai wilayah termasuk Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, Kejari Sumedang berhasil menyita 13 lahan hasil TPPU, bersama dengan harta bergerak lainnya seperti 3 mobil, beberapa laptop, dan hp terdakwa. Total barang bukti yang disita mencapai Rp8,7 miliar (tunai) dengan potensi pendapatan PNBP di tahun 2024.

“Proses penyusunan dakwaan sedang berlangsung, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada bulan Januari. Sementara itu, terpidana ABUN menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan,” katanya.

Di samping itu, kata ia, Kejari Sumedang juga menyelamatkan aset tanah milik pemerintah di Daerah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor yang tergerus Tol Cisumdawu, namun diklaim oleh perseorangan atau kelompok.

“Nilai total asetnya mencapai Rp329 Miliar dan saat ini sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Sumedang,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmen dalam menangani klaim tanah yang rawan dikuasai oleh perseorangan. Perintah presiden diatensi oleh satuan kerja di Kejaksaan, yang fokus menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan tanah negara.

Terkait eks perkebunan Jatinangor, Satker Kejari telah melakukan penyidikan pengadaan tanah dan kepemilikan tanah, serta mendorong wacana pembentukan tim khusus untuk menata kembali kawasan tersebut.****

Back to top button