Libatkan Partisipasi Masyarakat, BPN Sumedang Gulirkan Program PTSL MP
QILATZ.COM, SUMEDANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang, menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) berbasis Partisipatif Masyarakat (PM) yang telah berjalan dari bulan September dan akan berakhir sampai bulan Desember 2022.
Kepala Kantor BPN Sumedang Iim Rohiman melalui Kepala Tata Usaha BPN Sumedang Hasan Mas’ud Syafi’i mengatakan, PTSL PM merupakan program yang digulirkan BPN Sumedang untuk mempermudah masyarakat dalam sertifikat tanah dengan melibatkan peran warga dalam pengumpulan data fisik dan data yuridis.
“Bagi warga di Kabupaten Sumedang yang mempunyai tanah tapi belum sertifikat, saat ini di Kantor Pertanahan Sumedang sedang melaksanakan program PTSL PM, dengan melibatkan Pengumpul Data Pertanahan (PULDATAN) yang terdiri dari unsur aparat desa, babinsa/bhabinkamtibmas, karang taruna, dan pemuda-pemudi,” ucapnya kepada wartawan. Rabu (30/11).
Hasan menambahkan, petugas Puldatan adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam program PTSL PM untuk mendukung Reforma Agraria yang berperan strategis sebagai penunjuk batas bidang tanah dan membantu masyarakat dalam proses pendaftaran bidang tanah. Selain itu, Puldatam mendapatkan pelatihan/pembekalan untuk membantu pengumpulan data fisik dan yuridis.
“Dalam pelaksanaan PTSL, perempuan diharapkan dapat berpartisipasi dan berperan aktif sebagai anggota Puldatan. Hal ini merupakan salah satu upaya perwujudan kesetaraan dalam pembangunan. Selain itu, keterlibatan para perempuan dalam keanggotaan Puldatan merupakan bentuk pemberdayaan yang akan memperkuat diterapkannya kesetaraan hak atas tanah,” katanya.
Hasan mengaku, saat ini lokasi PTSL PM baru dilakukan di 6 Kecamatan, dan 46 Desa yakni Kecamatan Conggeang sebanyak 11 Desa, Kecamatan Paseh 10 Desa, Kecamatan Tomo 7 Desa, Kecamatan Ujungjaya 6 Desa, Kecamatan Cisarua 4 Desa dan Kecamatan Buahdua sebanyak 7 Desa.
“Kami telah rekrut dan latih masyarakat
untuk menjadi tenaga Puldatan yang membawahi tugas BPN masing-masing desa 10 orang yang bertugas mengumpulkan berkas, menginput melalui aplikasi Survey Tanahku. Kami persilahkan bagi warga yang belum bersertifikat di 6 kecamatan dan 46 desa untuk menghubungi Puldatan tingkat desa masing-masing,” tambahnya.
Manurutnya, PTSL PM tersebut dibiayai negara atau biaya yang ditanggung pemerintah diantaranya penyuluhan, pengumpulan data (Alas Hak) pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah penerbitan SK hak/pengesahan data Fisik dan Yuridis, lenerbitan sertipikat dan
supervisi dan pelaporan.
“Sementara yang harus disiapkan masyarakat yakni pasang patok tanda batas tanah, siapkan data yuridis, siapkan materai untuk surat pernyataan penguasaan fisik, surat lemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan jadi sebelum mengukur patoknya sudah jelas sehingga sudah tidak ada lagi permasalahan termasuk dokumennya sesuai dengan batas yang ditunjukan oleh warga,” katanya.
Apabila terjadi permasalahan, kata Hasan, masyarakat bisa langsung menghubungi
SMS ke 1708 (terhubung dengan aplikasi SP4N LAPOR!), hotline Whatsapp Kantah Kab. Sumedang 0812 2267 7448 dan bisa menghubungi Tim Puldatan di Kantor Desa.
“Aduan ini berlaku untuk permasalahan batas dan/atau kepemilikan tanah dalam program PTSL,” tutupnya. (rls)