
QILATZ.COM, SUMEDANG – Salah seorang narapidana terorisme asal Desa Buanamekar Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang Ivan Nugraha (26)
mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanan 3,8 tahun di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Senin (16/01).
Pelaksanaan pembebasan secara langsung oleh Kalapas kelas IlB Kabupaten Sumedang Imam Sapto dan mendapat pengawalan dari Anggota Koramil 1015/Cibugel Kodim 0610/Sumedang Serda Oceu bersama Bhabinkamtibmas
“Hari ini kami didampingi dari pihak kepolisian, kodim 0610/Sumedang menyerahkan Ivan ke Bapas Subang yang selanjutnya akan dikembalikan kedomisili yaitu di Kecamatan Cibugel,” ujar Imam
Ia mengaku, selama menjadi warga binaan Ivan sendiri menjalaninya dengan baik. Bahkan, dapat mengajarkan ngaji kepada warga binaan yang belum bisa mengaji
“Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Ivan akan mendapatkan bimbingan oleh Bapas Subang,” tambahnya.
Meski demikian, kata ia, Ivan akan terus mendapatkan bimbingan untuk kemandiriannya baik dari segi keterampilan ataupun yang lainnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil Cibugel Serda Oceu berharap bebas bersyarat ini semoga menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah.
“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya akan diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan,” pungkas Babinsa.***