Nekad, Mencuri Motor Lewat Gerbang Depan, AG Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres Sumedang

QILATZ.COM, SUMEDANG – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HAJ bin AS (24), warga Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
“Korban mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp21 juta,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata ia, tersangka berinisial AG (25), warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, melakukan aksi pencurian dengan masuk melalui pintu pagar gerbang depan rumah korban.
“Tersangka kemudian merusak kunci kontak sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang dan membawa kabur kendaraan tersebut,” katanya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa plat nomor, 1 buah kunci sepeda motor merk Yamaha, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Aerox Z 5953 AAJ, atas nama Apud Syaripudin, beralamat di Panyingkiran, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut ia, tersangka AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumedang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.***