Panwascam Tanjungmedar Temukan Pelanggaran Kampanye
Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tanjungmedar menerima beberapa laporan terkait pelanggaran kampanye tatap muka dan kampanye rapat kerja. Hal tersebut diketahui saat Panwascam Tanjungmedar menggelar press release pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Komisioner Panwascam Tanjungmedar, Dadan Eka Purnama, Terkait dengan pemgawasan kampanye mendapati laporan tentang pelanggaran kampanye.
“Kami menerima beberapa laporan ada kampanye yang tidak mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu, seharusnya sebelum melakukan kampanye mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu, ,” Terang Dadan.
Adapun, Dadan Komisioner Panwascam Tanjungmedar menguraikan pembentukan tim pengawas kampanye agar pengawasan terhadap kampanye lebih maksimal.
“Pembentukan tim pengawas di lapangan supaya dalam pengawasan kampanye ini lebih maksimal,” terang Dadan.
Lebih lanjut, pengawasan kampanye ini di laksanakan supaya dapat mencegah pelanggaran pelanggaran terutama adanya “Money Politik” edukasi pada tim kampanye agar melakukan kampanye secara sehat serta menghimbau agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan tempatnya.
“Pencegahan di lakukan agar tidak terjadi pelanggaran seperti money politik, edukasi dan himbauan sudah kami lakukan terhadap tim kampanye agar melakukan kampanye sesuai aturan dan menghimbau terkait pemasangan APK agar sesuai pada tempatnya,” kata Dadan.
Selain itu untuk menghadapi masa tenang kampanye Panwascam Tanjungmedar pastikan tidak ada lagi kegitan kampanye serta melakukan pembersihan kampanye.
“Ditakutkan adanya kampanye saat masa tenang kami akan memastikan bahwa hal itu tidak terjadi dan masa tenang bersih dari kampanye,” kata Dadan.