Peristiwa

Pelaku Penjambretan di Tanjungsari Berhasil Dibekuk Kepolisian

QILATZ.COM, SUMEDANG – Pria yang diduga menjadi pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang berhasil diamankan Polres Sumedang Polda Jabar.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menerangkan bahwa Polres Sumedang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HYW yang diduga telah melakukan penjambretan pada hari Minggu 19 Maret 2023 lalu di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.

“Pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Korban Yani Suryani warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, sedang berjalan kaki menuju ke Makam Umum yang berada di daerah Dusun Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang,” terang Endar dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/03),

Ia menambahkan, kemudian dari arah belakang korban datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban dan menjambret tas tangan warna merah yg sedang dijepit di ketiak korban yang berisi HP Oppo a57, uang tunai Rp 849.000 dan barang milik korban lainnya.

“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku pun melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, dan kemudian korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungsari Polres Sumedang,” kata Endar.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku HYW ini bukan merupakan seorang residivis, pelaku mengaku melakukan kejahatannya tersebut dikarenakan terdesak oleh faktor kebutuhan atau ekonomi,” pungkas Endar.

Kini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sumedang, kepada Pelaku diterapkan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara.****

Back to top button