Peristiwa

Pelaku Penusukan di Angkrek Sumedang, Dibekuk Polres Sumedang

QILATZ.COM, SUMEDANG – Pelaku penikaman berinisial HN alias PENYOK (26), warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang berhasil ditangkap polisi setelah mencoba melarikan diri.

Insiden penikaman tersebut terjadi di Jalan Angkrek Sumedang, Jawa Barat, terhadap korban (26/1/2023) dini hari.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada saat itu juga (26/1/2023) pukul 01.00 WIB setelah mencoba melarikan diri sesaat setelah melakukan penikaman terhadap korban.

“Satu orang tersangka berhasil kita amankan, berikut sejumlah barang bukti yakni satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu-abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian,” ucap Kapolres saat konferensi pers kasus pidana di Mapolres Sumedang, Kamis (2/02) pagi.

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35), lantaran pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan angkrek, Sumedang.

“Sebelum melakukan penikaman, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcot mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.

Setelah melakukan penganiayaan, kata ia, pelaku melarika diri ke gang dan membuang pisau lipat disungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patroli Polres Sumedang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara,” tandasnya.***

Back to top button