Pemuda Asal Tanjungsari Dibekuk Polsek Jatinangor

QILATZ.COM, JATINANGOR – Sebanyak 4 orang berhasil diamankan Polsek Jatinangor, karena diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang di sebuah warung dikawasan Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, pada hari Minggu (22/01) sore.
Keempat terduga tersebut diketahui berinisial MW (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut, dan juga 3 orang pembeli yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari.
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya.
“Dari laporan itu, petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut,” ujar Aan.
Kapolsek mengaku, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor, dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.
“Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.