Politik

Pengaturan Dana Kampanye, Sumbangan Perseorangan Maksimal Rp75 Juta, Badan Hukum Rp750 Juta

QILATZ.COM, SUMEDANG – Pengaturan dana kampanye bagi pasangan calon dalam Pilkada 2024 diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Iyan Sopian, mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dana kampanye yang berasal dari pasangan calon dan partai politik pengusung tidak dibatasi jumlahnya.

“Namun, sumbangan dari pihak luar, baik perseorangan maupun badan hukum, memiliki batas tertentu,” ujar Iyan dalam wawancara yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Sabtu (12/10).

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Pertunjukan Wayang Golek

Iyan menjelaskan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta selama masa kampanye.

“Dana kampanye yang berasal dari pihak perseorangan, termasuk individu, keluarga pasangan calon, keluarga pengurus partai politik, dan relawan, dibatasi hingga Rp75 juta,” ujar Iyan mengutip Pasal 9 Ayat (1) PKPU No. 14 Tahun 2024.

Baca Juga :  KPU Sumedang Tetapkan Empat Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Sementara itu, sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) dari PKPU yang sama.

“Badan hukum swasta yang ingin memberikan sumbangan untuk kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan maksimal Rp750 juta selama masa kampanye,” tambah Iyan.

Selain itu, PKPU No. 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa sumbangan dana kampanye dapat diperoleh dari partai politik pengusung, pasangan calon itu sendiri, maupun pihak lain yang tidak mengikat.

Baca Juga :  Bey: Pastikan Pilkada Jabar Jujur dan Beretika

“Ini termasuk sumbangan dari partai politik, gabungan partai politik, serta pihak perseorangan dan badan hukum yang mendukung pasangan calon,” katanya.

Dengan aturan ini, KPU berusaha menciptakan transparansi dalam pendanaan kampanye serta menghindari potensi penyalahgunaan dana selama proses pemilihan berlangsung.***

Back to top button