Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Kerugian Capai Ratusan Juta
QILATZ.COM, SUMEDANG – Dua orang pelaku penambangan ilegal pasir dan batu berinisial HH dan U berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Sumedang Polda Jabar.
Keduanya melakukan penambangan ilegal dilahan kas Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang yang membuat masyarakat disekitar galian menjadi meresahkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penambangan ilegal tersebut sudah beroperasi selama dua bulan, mengakibatkan kerugian Rp480 juta.
“Berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa izin penambangan tidak ada, dan penambangan tersebut dilakukan di tanah kas desa yang merupakan milik negara,” ujar Kabid Humas di Mapolres Sumedang. Senin (04/09).
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa pertambangan ilegal ini dilakukan oleh pribadi, bukan perusahaan yang dijual ke konsumen per truk dengan harga sekitar Rp550.000.
“Dalam sehari, para tersangka dapat menghasilkan sebanyak 15 truk, dengan total pendapatan selama 2 bulan mencapai Rp480 juta.
Akibat perbuatannya itu, Para tersangka dijerat menggunakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.
“Mereka menghadapi ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” tandasnya.***