Polres Sumedang Ungkap Kasus Narkotika 18 Tersangka Berhasil Diamankan
QILATZ.COM, KOTA – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Stresnarkoba) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap 18 tersangka
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, selama periode Januari sampai Maret 2024 anggota Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus Narkoba dan mengamankan sedikitnya 18 tersangka.
“13 kasus ini berhasil diungkap itu terdiri dari, narkotika jenis sintetis 1 kasus, sabu 8 kasus, ganja 2 kasus, penyalahan obat psikotropika 1 kasus, dan 1 kasus penyalahan obat sediaan farmasi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sumedang. Kamis (14/3)
Kapolres menambahkan, dari 13 kasus tersebut berhasil diamankan 18 tersangka itu terdiri dari 1 tersangka kasus narkotika sintetis, sabu 12 tersangka, ganja 3 tersangka, psikotropika 1 tersangka dan sediaan farmasi 1 tersangka.
“Para tersangka berhasil diciduk di sejumlah wilayah seperti, Pamulihan, Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung, Rancaekek dan Cibiru Bandung. Kemudian dari 18 tersangka itu, ada 2 orang merupakan residivis, yang lainnya berprofesi sebagai wiraswasta, karyawan, pelajar/mahasiswa, buruh, buruh tani, dan menganggur,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa tembakau gorila sintesis 20 gram, sabu 54 gram, ganja 11 gram, obat-obatan lebih dari 1.300 butir dan barang bukti lainnya.
“Peran para tersangka ini ada yang penjual, perantara, dan kurir sekaligus pengguna, akibat perbuatannya itu, 13 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling banyak 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara terhadap 3 orang tersangka kasus ganja, kata ia, dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika diancam paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Penyalahgunaan obat psikotropika dijerat pasal 60 ayat 1 dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Terhadap satu tersangka terkait obat sediaan farmasi dikenai pasal 35 atau pasal 36 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tutupnya.***