Sempat Layangkan Keberatan, Pemekaran Desa Cigendel Tetap Berlanjut dengan Kesepakatan Akhir
QILATZ.COM, SUMEDANG — Musyawarah Desa (Musdes) Cigendel yang membahas pemekaran desa berlangsung pada Kamis (9/1) di Aula Desa Cigendel.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk tokoh masyarakat, unsur Forkopimcam Kecamatan Pamulihan, serta Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang, Dadang Sunjaya, SH.
Dadang Sunjaya menyampaikan bahwa batas desa hasil pemekaran akan mengikuti batas alam berupa Sungai Asmi. Nama desa baru yang akan dimekarkan, yakni Desa Riksa Jaya, dipilih melalui mekanisme voting dari tiga nama yang diajukan Jati Makmur, Karang Nanjung, dan Riksa Jaya.
“Pemilihan nama ini diharapkan mencerminkan semangat kemajuan desa baru,” ujar Dadang.
Selain itu, kata ia, wacana dari pihak provinsi untuk mendukung pembangunan Desa Riksa Jaya dengan dana sebesar Rp 1 miliar.
“Kami meminta panitia pemekaran desa dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan pemekaran dapat terealisasi dalam mendukung program kerja Bupati terpilih periode 2024-2029,” ucapnya.
Proses Musyawarah dan Keberatan Warga
Ketua Panitia Pemekaran Desa Cigendel menyatakan bahwa musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Balai Dusun Cilengsar.
Namun, dalam sesi tanya jawab, seorang tokoh masyarakat bernama Ama menyampaikan keberatan terkait proses pemekaran yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan bahwa enam Kepala Keluarga (KK) di RT 01 RW 08 masih ingin bergabung dengan Desa Cigendel dan meminta agar keputusan batas desa dikaji ulang.
Selain itu, Ama menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media mengenai adanya tekanan dari pihak tertentu agar menerima keputusan hasil musyawarah.
“Kami berharap proses ini benar-benar transparan dan mengakomodasi keinginan warga,” tegasnya.
Setelah melalui diskusi panjang, musyawarah memutuskan untuk tetap menggunakan batas alam Sungai Asmi sebagai batas desa yang baru.
Kepala Desa Cigendel, H. Mulyana, menyatakan bahwa pemekaran ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Kami berharap pemekaran desa ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar H. Mulyana.
Dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama guna mempercepat proses pemekaran serta memenuhi syarat administratif yang diperlukan.***