Dana kampanye
-
Politik
Pengaturan Dana Kampanye, Sumbangan Perseorangan Maksimal Rp75 Juta, Badan Hukum Rp750 Juta
QILATZ.COM, SUMEDANG – Pengaturan dana kampanye bagi pasangan calon dalam Pilkada 2024 diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor…
Read More »