Peristiwa

Tergiur Penggandaan Uang, GG Pasrah Uang 50 Juta Raib Dibawa Kabur

QILATZ.COM, SUMEDANG – Sebuah insiden penggandaan uang menggunakan uang palsu telah dilaporkan korban berinisial GG, yang terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024 di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang hingga Minggu (31/03) sore.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dimulai sejak awal bulan Februari 2024.

“Korban GG, menemui seorang temannya berinisial A, untuk mencari modal usaha. A kemudian memberitahu bahwa ada orang yang dapat memberikan permodalan, yaitu H. Setelah menghubungi H, korban diminta untuk memberikan uang ijab kabul sebagai syarat pinjaman,” katanya.

Ia menambahkan, Pada tanggal 17 Maret 2024, korban menerima uang palsu sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) dari H, yang dikonfirmasi melalui sebuah peti.

“Terbujuk oleh jumlah tersebut, korban menyerahkan uang ijab kabul. Namun, pada tanggal 18 Maret 2024, saat korban datang ke lokasi yang disediakan oleh H, korban diminta untuk menyetor lebih banyak uang sebelum pertemuan,” katanya.

Korban kemudian dijemput oleh seseorang bernama R dan diarahkan ke rumah di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Di sana, seorang sesepuh atau ustadz bernama AD memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir sebelum menunjukkan uang yang tersimpan di dalam sebuah kamar.

“Setelah beberapa saat berdzikir, korban menyadari bahwa H dan AD telah menghilang, dan rumah tersebut ternyata disewa oleh H. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang,” tandasnya.***

Back to top button