Agama

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Perbedaan Mazhab Terkait Bacaan Al-Fatihah Makmum dalam Shalat Berjamaah

QILATZ.COM – Dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i adalah hal yang penting dipahami untuk memperkuat rasa kebersamaan dan toleransi di kalangan umat Islam.

UAS yang merupakan lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, dan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, memberikan penjelasan mengenai perbedaan pandangan tiga mazhab besar Islam terkait kewajiban makmum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat berjamaah.

Menurut UAS, Mazhab Hanafi memandang bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah ketika shalat berjamaah.

“Dalam pandangan Mazhab Hanafi, bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum. Karena itu, makmum cukup mendengarkan imam, baik dalam shalat jahr (dengan suara nyaring) maupun sirr (dengan suara pelan),” jelas UAS dalam ceramah yang disampaikan melalui Fodamara TV.

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah, baik ketika mendengar bacaan imam atau tidak.

“Mazhab Syafi’i menegaskan pentingnya membaca Al-Fatihah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW ‘Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah’,” kata UAS.

UAS menambahkan bahwa Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat tentang waktu pembacaan Al-Fatihah.

“Ada yang mengatakan makmum membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca dan mengucapkan ‘Aamiin.’ Ada pula yang tidak menentukan waktu tertentu,” paparnya.

Mazhab Maliki, menurut UAS, memiliki pandangan yang lebih unik. Makmum hanya diwajibkan membaca Al-Fatihah jika bacaan imam tidak terdengar, seperti dalam shalat Zuhur dan Asar. Namun, dalam shalat jahr seperti Maghrib, Isya, dan Subuh, makmum cukup mendengarkan bacaan imam tanpa harus membaca Al-Fatihah sendiri.

Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa dirinya secara pribadi memilih mengikuti Mazhab Syafi’i.

“Kita harus menghormati perbedaan mazhab, tapi saya pribadi memilih Mazhab Syafi’i,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, tanggung jawab shalat makmum adalah tanggung jawab pribadi.

“Makmum wajib membaca Al-Fatihah, meskipun imam sudah membacanya. Namun, bagi makmum yang telat (masbuq) sehingga tidak sempat membaca Al-Fatihah, kewajibannya ditanggung oleh imam,” jelas UAS.

Di akhir penjelasannya, UAS mengajak umat Islam untuk memahami dan menghormati perbedaan pandangan antarmazhab. “Perbedaan ini adalah rahmat, dan kita harus menjadikannya sebagai penguat persatuan, bukan pemecah belah,” tutupnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami hikmah di balik keberagaman pandangan dalam Islam dan menjaga persaudaraan sesama Muslim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button