Warga Bojongloa Dihakimi Warga, Gegera Menjambret Kalung Warga
QILATZ.COM, TANJUNGSARI – Gagal melakukan tindak kejahatan di Tanjungsari, dua orang pelaku jambret berhasil diamankan Polsek Tanjungsari.
Kapolsek Tanjungsari Kompol A. Nurzaman mengatakan, ditangkapnya pelaku jambret setelah sebelumnya melakukan aksi disebuah konter Handphone di Jalan Raya Bandung-Sumedang tepatnya di Cijanggel Tanjungsari Sumedang Selasa (16/5/2023).
“Kejadian bermula saat kedua pelaku berhasil menjambret kalung milik Dede Mulyani. Korban sontak berteriak ‘Maling’ warga yang mengetahuinya langsung mengejar hingga akhirnya tertangkap,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku sempat dihakimi warga hingga babak belur, selanjutnya langsung diamankan oleh anggota Polsek Tanjungsari.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa satu unit kendaraan bermotor dan sebuah HP serta kalung emas seberat 7 gram milik korban,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka diketahui Dadan (25) dan Anggi (31) warga Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
“Perbuatan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.***