PemerintahanSosial

Warga Desa Cimarias dan Cinanggerang Layangkan Surat Kepada Menteri ATR/BPN RI

QILATZ.COM, SUMEDANG – Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohimat, dan Kepala Desa Cinanggerang, Ade Suryana, menyampaikan aspirasi warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang untuk menolak perpanjangan kontrak PT Subur Setiadi Corp atas tanah seluas 400 hektare yang kontraknya telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.

Aspirasi warga ini telah resmi disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.

Surat resmi yang ditandatangani oleh kedua kepala desa beserta perwakilan warga dari Desa Cimarias dan Cinanggerang mencerminkan kekhawatiran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

“Kami berharap bahwa kepentingan masyarakat desa akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohimat.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Opik, yang berasal dari Dusun Cisalak, Sukaherang, Pasir Gede, menyampaikan keluhan terkait dampak negatif aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Warga sering terdampak banjir dan kebakaran setiap tahun. Kami hanya berani membersihkan lahan yang tidak terurus untuk mencegah gangguan hewan liar, seperti babi hutan,” tuturnya.

Surat resmi yang dikirimkan warga juga memuat sejumlah keluhan, di antaranya:

  1. Kerusakan jalan desa yang dibangun oleh masyarakat, tetapi cepat rusak karena aktivitas berat perusahaan.
  2. Saluran air dan gorong-gorong rusak, yang tidak diperbaiki oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan banjir di permukiman warga.
  3. Kerusakan infrastruktur dan TPT akibat penggunaan alat berat yang tidak pernah ditangani oleh perusahaan.
  4. Kebakaran tahunan yang merusak paralon air milik warga, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan.

Masyarakat Desa Cimarias dan Cinanggerang berharap pemerintah pusat dan kementerian terkait dapat memprioritaskan kepentingan warga desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Penolakan ini menjadi bukti nyata bahwa warga menuntut solusi atas permasalahan lingkungan dan sosial yang mereka hadapi selama bertahun-tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button